Minggu, 04 April 2010

Tugas Makalah Indonesian Legal System

BAB I
PENDAHULUAN
1.11 Latar Belakang

Stabilitas keamanan di Indonesia yang berangsur-angsur membaik membuat banyak warga asing yang berdatangan lagi ke Indonesia, untuk berwisata maupun berbisnis. Ini merupakan titik awal yang baik bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Tidak sedikit warga asing yang memulai untuk menjalankan usaha maupun berinvestasi di Negara kita ini.
Dalam halnya perkembangan perekonomian, tumbuhnya perekonomian tidak terlepas dari perkembangan dunia industri. Di dunia industri sendiri keberadaan Hak Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan karena HKI merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan industri terbagi atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Dalam makalah ini penulis mencoba untuk membahas tentang pelanggaran terhadap HKI khusunya merek. Seperti pada kasus merek dagang BUDDHA BAR. Pada kasus ini pelanggaran hukum HKI terletak pada penggunaan kata BUDDHA pada merek BUDDHA BAR yang digunakan untuk merek usaha restoran dan kelab malam. Karena Buddha adalah salah satu agama dan kepercayaan suci yang diakui di Indonesia. Dan telah menyinggung perasaan umat Budha.
Seperti yang kita ketahui landasan Idiil bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang mana pada sila teratas atau sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi ketuhanan dan merupakan sebuah nilai yang paling utama di dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Dalam kasus Buddha Bar ini, kita lihat bahwa penggunaan kata Budha yang telah menyinggung perasaan umat Budha ternyata dinegara asalnya yaitu Perancis telah terdaftar dan aman-aman saja, tidak ada yang protes seperti yang terjadi di Indonesia. Mungkin dikarenakan di Negara asalnya penggunaan merek Buddha Bar tidak berdampak apa-apa, untuk itu sang pemilik pun mencoba untuk mendaftarkannya di Indonesia. Pemilik merek dagang BUDDHA BAR ini adalah George V Eatertainment berpusat di Perancis dan memberikan lisensi waralaba ini kepada PT. Nireta Vista Creative di Indonesia. Sebelumnya Bar mewah yang banyak memajang patung Buddha itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, London, Kairo, Beirut, Sao Paulo, dan New York.
Penggunaan merek Budha Bar untuk jasa restoran dan kelab malam ini yang membuat pimpinan dan umat Budha belum berhenti memprotes keberadaan sebuah restoran di bilangan Menteng, Jakarta Pusat. Sebenarnya bukan restoran itu sendiri yang ditentang, melainkan namanya yang dianggap tidak menghormati perasaan seluruh komunitas agama Budha di Indonesia.
Para pemimipin agama Budha beserta pemeluk agama Budha se Indonesia meminta pemerintah untuk mencabut merek Budha Bar yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Didalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek pasal 5 dijelaskan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung unsur dibawah ini. Yaitu huruf (a) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum. Dan konvensi Paris tentang Kekayaan Industrial yang menyatakan bahwa sebuah merek tidak dapat menggunakan atribut keagamaan atau unsur-unsur lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini jelas bahwa untuk penggunaan kata-kata atau simbol-simbol yang digunakan pada merek tidak boleh menggunakan atribut keagamaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan pada pasal itu pula pihak PT. Nireta Vista Creative, pemegang lisensi dari George V Eatertainment sebagai pemilik merek, akhirnya mengajukan penghapusan merek Buddha Bar ke Kantor Merek, yang kemudian segera dikabulkan melalui Surat No. HKI.4.HI.06. 03-68 tertanggal 15 April 2009.


1.2 Rumusan Masalah
Apakah Pasal 5 Undang-undang no. 15 tahun 2001 Tentang merek dan konvensi paris telah tepat menjadi sebuah alasan untuk penghapusan merek Buddha Bar ?

1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Menganalisa kasus merek dagang Buddha Bar apakah telah tepat untuk dihapus
2. Mengetahui keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan TRIP’s dan Konvensi Paris.
3. Mengetahui keterlibatan Indonesia didalam perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur tentang HKI.
4. Mengetahui ketentuan-ketentuan tentang merek.

1.4 MANFAAT PENULISAN
1. Memberikan gambaran yang jelas mengenai pelanggaran HKI khususnya pelanggaran terhadap merek dagang.
2. Memberikan gambaran yang jelas mengenai HKI khususnya merek dagang.

1.5 SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang makalah, ringkasan kasus yang akan dibahas dalam makalah ini. Terdapat juga rumusan masalah dan tujuan pemilihan kasus. Selain itu terdapat juga sistematika penulisan, yang berisi penjelasan singkat tentang apa saja yang dibahas dalam tiap-tiap bab

BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini berisi landasan teori hukum yang digunakan untuk membahas kasus merek dagang Budha Bar.

BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang analisa dan pembahasan kasus merek dagang Budha Bar

BAB IV PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan hasil pembahasan kasus merek dagang Budha Bar, serta saran yang disampaikan penulis mengenai kasus Budha bar.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merupakan suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Dapat pula dikatakan bahwa HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sehingga sudah sepantasnyalah hasil kerativitas tersebut harus mendapatkan perlindungan secara hukum untuk mengindari perbuatan-perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna memperoleh keuntungan secara pribadi. Oleh karena itu untuk melindunginya maka Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut harus didaftarkan.
Ruang Lingkup Hak Kekayan Intelektual
Secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual Dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu
1. Hak Cipta (copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup :
• Paten (Patent)
• Desain Industri (Industrial Design)
• Merek (Trademark)
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
• Rahasia Dagang (Trade Secret)
• Penanggulangan Praktik Persaingan curang (Represion of unfair Competition Practices)
Di Indonesia masalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual tersebut telah diatur dalam undang-undang yaitu :
• Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
• Paten diatur dalam UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten
• Merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
• Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tatat Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang diatur dalam UU No 30 Tahun 2000
• Varietas Tanaman diatur dalam UU No. 29 Tahun 2000

Selain itu masalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual tersebut telah diatur dalam perjanjian-perjanjian international yaitu:
• Konvensi Paris dengan Keppres Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Perubahan Keppres Nomor 24 Tahun 1979;
• Patent Cooperation Treaty (PCT) / Traktat Kerjasama Paten dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1997;
• Trademark Law Treaty (TLT) / Perjanjian Hukum Merek Dagang dan
peraturan dengan Keppres Nomor 17 Tahun 1997;
• Konvensi Bern dengan Keppres Nomor 18 Tahun 1997;
• WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Keppres Nomor 19 Tahun 1997.


2.2 MEREK
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1) Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
1 didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
2 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3 tidak memiliki daya pembeda;
4 telah menjadi milik umum;
5 merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG MEREK).
Permohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakasa Ditjen HKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3. Atas putusan Pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan merek terdaftar yaitu :
1. merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/ atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Ditjen. HKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis barang/ atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM. Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu :

1. Gugatan ganti rugi, dan/atau
2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan menggunakan Merek tersebut.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.3 KONVENSI PARIS
Konvensi Paris adalah adalah salah satu dari perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual dan merupakan perjanjian yang paling banyak ditandatangani negara-negara di dunia.Perjanjian ini juga menegakkan hak prioritas konvensi atau hak prioritas Konvensi Paris (hak prioritas Uni) yang menjamin pemohon hak kekayaan intelektual dari negara peserta untuk menggunakan tanggal pengajuan permohonan pertama (di salah satu negara peserta) sebagai tanggal efektif pengajuan permohonan di negara lain yang juga menjadi peserta, asalkan pemohon mengajukan permohonan dalam waktu 6 bulan (untuk desain industri dan merek dagang) atau 12 bulan (untuk paten dan model utilitas) dari tanggal pertama kali mengajukan permohonan.
2.4. WTO
WTO (World Trade Organization) adalah satu-satunya lembaga perdagangan multilateral yang bertugas menjaga kelangsungan ketentuan dan disiplin perdagangan mulitilateral. WTO sebagai suatu lembaga yang memiliki status hukum dan diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang sejajar dengan dengan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Peranan WTO

1. Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan Putaran Uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tarif.
2. Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan cara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.
3. Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
4. Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan bagi anggotanya, termasuk bagi negara- negara berkembang dalam melaksanakan hasil Putaran Uruguay.
5. Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran konsesi dibidang perdagangan guna menanggulangi hambatan perdagangan dunia.

2.5. TRIP’S (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights)
TRIP’S adalah sebuah kesepakatan mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang dibuat oleh Negara-negara yang tergabung sebagai anggota WTO dan sebagai acuan untuk menyesuaikan peraturan nasional dibidang hak milik intelektual. Sehingga bisa disimpulkan sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).

BAB III
PEMBAHASAN
Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dijelaskan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung unsur dibawah ini. Yaitu huruf (a) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum. Dalam kasus Budha Bar ini pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang terdapat yaitu telah melanggar pasal 5, ini terlihat jelas sekali pada penggunaan kata Buddha sebagai merek dagang. Dan menimbulkan banyak protes dari para umat Budha seIndonesia serta hal ini juga telah menggangu ketertiban umum.
Dan pada kesepakatan-kesepakatan yang dimuat konvensi Paris tentang Kekayaan Industrial yang menyatakan bahwa sebuah merek tidak dapat menggunakan atribut keagamaan atau unsur-unsur lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini jelas bahwa untuk penggunaan kata-kata atau simbol-simbol yang digunakan pada merek tidak boleh menggunakan atribut keagamaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dari kedua sumber hukum tersebut dapat kita tarik benang merahnya bahwa merek Buddha Bar tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang. Namun yang sedikit membingungkan adalah mengapa di Negara-negara yang tergabung dalam konvensi Paris mengizinkan penggunaan kata Budha untuk dijadikan merek dagang. Bahkan jika kita lihat di luar negeri penggunaan kata Buddha banyak digunakan untuk merek jasa, seperti Buddha Club Restaurant (berada di Warsawa, Polandia), Buddha Air (Usaha penerbangan di Kathmandu, Nepal), 9 Buddha (Produk elektronik di China), Buddha Oil (Hongkong), Big Buddha The Superbowl Market, Da Buddha Vaporizer (Amerika Serikat), Lucky Buddha Beer (Australia), Buddha Brand Rice Stick Noddles (Cina), Buddha Club (Spanyol), Golden Buddha Beach Resort (Thailand), Laughing Buddha Tatto & Body Piercing (Amerika Serikat), Namo Buddha Medical Fund (Kathmandu, Nepal), dan Barefoot Buddha Cafe (St Thomas, Virgin Island).
Penulis, di bab pembahasan dan analisis ini mencoba untuk membahas dan menganalisa mengapa penggunaan kata Buddha tidak boleh didaftarkan sebagai merek dagang di Indonesia.
Perjanjian yang tertuang di konvensi Paris 1883 tidak dijelaskan secara rinci atau detail mengenai penggunaan atribut keagamaan pada sebuah merek dagang. Seperti pada Pasal 6 quinquies huruf B konvensi Paris yang terjemahannya berbunyi “Merek dagang yang dilindungi oleh Pasal ini dapat disanggah pendaftarannya atau dibatalkan kecuali dalam hal-hal berikut ini” ayat 3 “apabila mereka bertentangan dengan moral atau keinginan umum dan secara khusus sifat tersebut telah mengarah pada penipuan umum. Dapatlah dipahami bahwa suatu merek tidak dapat dianggap bertentangan dengan keinginan masyarakat umum dengan alasan bahwa sifat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan merek, kecuali perundang-unangan tersebut berhubungan dengan masyarakat umum”.
Dan berdasarkan pasal 6 bis ayat 1 (satu) Konvensi Paris menyebutkan “Negara-negara anggota Persatuan setuju secara ex officio dan sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negaranya, atau berdasarkan permohonan dari seorang pihak yang berkepentingan, untuk menolak atau membatalkan suatu pendaftaran merek dan melarang penggunaan dari suatu merek dagang yang merupakan hasil penggandaan, pemalsuan, atau terjemahan hingga menimbulkan kebingungan atas suatu merek yang dianggap oleh pihak yang berwenang dari negara pendaftar, atau menolak untuk menggunakan merek yang cukup terkenal di negara itu dari seorang yang berhak atas manfaat patennya berdasarkan Konvensi ini dan menggunakannya terhadap barang dagangan yang identik atau yang hampir sama dengannya. Ketentuan-ketentuan ini juga berlaku apabila bagian penting (utama) dari merek tersebut merupakan hasil gandaan dari merek terkenal atau hasil pemalsuan yang dapat menimbulkan kebingungan”
Pada pasal diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa jika tidak dianggap bertentangan dengan keinginan masyarakat umum dan ketentuan perundang-undangan maka merek dapat digunakan. Bangsa Indonesia tidak seperti bangsa barat lainnya yang mempunyai kehidupan masyrakat yang sekuler sehingga untuk urusan keagamaan tidak diutamakan, sehingga penggunaan atribut keagamaan tidak terlalu diperdebatkan selagi atribut-atribut tersebut tidak menggangu ketertiban umum, berbeda dengan bangsa Indonesia yang mempunyai falsafah hidup Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi ketuhanan dan merupakan sebuah nilai yang paling utama di dalam kehidupan rakyat Indonesia. Sehingga sangat tabu sekali menggunakan atribut-atribut keagamaan untuk urusan duniawi.
Seperti yang kita tahu Indonesia merupakan salah satu Negara yang tergabung di WTO (World Trade Organization) organisasi perdagangan dunia, yang mana WTO telah melahirkan banyak kesepakatan contohnya TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Dan sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Untuk itu segala peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang telah diatur di Indonesia harus berdasarkan standar TRIP's bukan hanya untuk Indonesia saja, Negara-negara lain yang tergabung dalam WTO juga wajib menstandarkan peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan standar TRIP’s dan mengikuti aturan-aturan yang ada dikonvensi-konvensi yang telah diratifikasi.
Peraturan-peraturan di Indonesia berbeda dengan di Prancis, mungkin di Prancis untuk menggunakan atribut keagamaan tidak dianggap melecehkan agama dan tidak menggangu ketertiban umum. Namun di Negara kita yang menjunjung tinggi Ketuhanan penggunaan atrbut keagamaan sudah dapt dibilang melecehkan agama, mengganggu ketertiban umum dan melanggar undang-undang. Jika kita mengacu kepada konvensi Paris yang menyimpulkan bahwa selagi tidak melanggar ketertiban umum dan bertentangan dengan undang-undang maka pendaftaran merek dapat dilakukan. Untuk itu alasan Pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan konvensi Paris telah tepat untuk mencabut merek Buddha Bar yang sudah terdaftar di HKI.

BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khusunya merek mempunyai aturan yang berbeda-beda disetiap negaranya. Untuk itu diadakanlah standarisasi peraturan-peraturan mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di seluruh dunia yang diprakarsai oleh WTO (World Trade Organization) sebuah organisasi perdagangan dunia yang setingkat dengan organisasi PBB, dengan mengeluarkan kesepakatan-kesepakatan seperti TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Ini berguna untuk menghimpun berbagai Negara dari segala penjuru dunia untuk menstandarisasikan peraturan-peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual agar mengurangi sengketa-sengketa atau pelanggaran tentang Hak Kekayaan Intelektual seperti pelanggaran kasus Buddha Bar.
4.2. SARAN
Dengan terdaftarnya merek Buddha Bar untuk jasa restaurant dan kelab malam, telah membuat masyarakat resah, mengganggu ketertiban umum, dan berbenturan dengan moralitas agama. Untuk itu bagi para penegak hukum khusunya Ditjen HKI yang bertugas selaku instansi yang mengelola perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seharusnya lebih teliti lagi untuk mengeluarkan atau menerbitkan serta mengizinkan penggunaan merek yang dapat menyinggung perasaan kelompok, atau golongan, atau umat dan yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Serta untuk lebih jeli lagi dalam memutuskan penggunaan hak merek jangan hanya melihat dari satu sudut pandang saja seperti jika di Perancis boleh didaftar mengapa di Indonesia tidak, karena apa yang baik di luar negeri tidak dengan sendirinya harus dianggap baik juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar