Kamis, 08 April 2010

kode etik jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDOENSIA
Nomor 02 Tahun 2007
Tentang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Menimbang:
1. bahwa dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran dan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam dunia penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi bersama oleh lembaga penyiaran agar dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya;
2. bahwa dengan munculnya stasiun-stasiun televisi dan radio baru di seluruh pelosok Indonesia, harus disusun standar baku yang mampu mendorong lembaga penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera;
3. bahwa oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia memandang perlu untuk menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3886);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penetapan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Penyiran Indonesia Untuk Masa Jabatan Tahun 2007 – 2010.
12. Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 001 Tahun 2007 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Untuk Masa Jabatan 2007 – 2010.

Memperhatikan:
1. Usulan dan masukan dari organisasi dan asosiasi masyarakat penyiaran;
2. Usulan dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat dari berbagai daerah.
3. Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional ke-5 Komisi Penyiaran Indonesia di Bali pada tanggal 30 Juli 2007.

M E M U T U S K A N

Menetapkan: PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi Lembaga Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia.
2. Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan atau tidak boleh dalam proses pembuatan program siaran.
3. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;
4. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;
5. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan;
6. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan;
7. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Yang dimaksud dengan program faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta non-fiksi, diproduksi dengan berpegang pada prinsip jurnalistik, terutama apabila materi yang disiarkan berkaitan dengan kebijakan publik.
9. Yang termasuk dalam program faktual adalah program berita, features, dokumentasi, program realita (reality show), konsultasi on-air, diskusi, talkshow, jajak pendapat, pidato, ceramah, editorial, kuis, perlombaan, pertandingan olahraga, dan program-program sejenis lainnya yang bersifat nyata, terjadi tanpa rekayasa.
10. Yang dimaksud dengan program non-faktual adalah program siaran yang berisi ekspresi, pengalaman situasi dan/atau kondisi individual dan/atau kelompok yang bersifat rekayasa atau imajinatif dan bersifat menghibur.
11. Yang termasuk di dalam program non faktual adalah drama yang dikemas dalam bentuk sinetron atau film, program musik, seni, dan/ atau program-program sejenis lainnya yang bersifat rekayasa dan bertujuan menghibur.
12. Program asing adalah program utuh yang diimpor dari luar negeri.
13. Yang dimaksud dengan program yang mengandung muatan kekerasan adalah program yang dalam penyajiannya memunculkan efek suara berupa hujatan, kemarahan yang berlebihan, pertengkaran dengan suara seolah orang membanting atau memukul sesuatu, dan/atau visualisasi gambar yang nyata-nyata menampilkan tindakan seperti pemukulan, pengrusakan secara eksplisit dan vulgar.
14. Komisi Penyiaran Indonesia adalah selanjutnya disebut KPI adalah Lembaga Negara Independen, mengatur hal-hal mengenai penyiaran yang tugas, fungsi dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
15. KPI Pusat berkedudukan di ibukota Negara dan KPI Daerah berkedudukan di ibukota propinsi.
16. KPI Pusat dan KPI Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berwenang untuk mengawasi lembaga penyiaran dalam pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.

BAB II
DASAR, TUJUAN, ARAH
Pasal 2
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai agama, norma-norma yang berlaku dan diterima dalam masyarakat, kode etik, standar profesi dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan untuk menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian, dan asas kebebasan dan tanggungjawab.
Pasal 4
Pedoman Perilaku Penyiaran diarahkan agar:
1. Lembaga penyiaran taat dan patuh hukum terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;
2. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;
4. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia;
5. Lembaga penyiaran menjunjung tinggi prinsip jurnalistik;
6. Lembaga penyiaran melindungi kehidupan anak-anak, remaja, dan kaum perempuan;
7. Lembaga penyiaran melindungi kaum marginal;
8. Lembaga penyiaran melindungi publik dari pembodohan dan kejahatan; dan
9. Lembaga penyiaran menumbuhkan demokratisasi.

BAB III
ISI
Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan standar isi siaran yang berkaitan dengan:
1. rasa hormat terhadap nilai-nilai Agama;
2. kesopanan dan kesusilaan;
3. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
4. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
5. penggolongan program menurut usia khalayak;
6. rasa hormat terhadap hak pribadi;
7. penyiaran program dalam bahasa asing;
8. ketepatan dan kenetralan program berita;
9. siaran langsung; dan
10. siaran iklan.

BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
1. Lembaga penyiaran harus menyajikan program dan isi siaran yang menghormati perbedaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
2. Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan isi siaran yang merendahkan, mempertentangkan, dan/atau melecehkan perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 7
Lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkannya tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam Agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi.
BAB VI
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK-ANAK, REMAJA DAN PEREMPUAN
Pasal 8
Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan berbagai program dan isi siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan.

BAB VII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN PROGRAM ADEGAN SEKSUAL, KEKERASAN DAN SADISME
Bagian Pertama
Pelarangan dan Pembatasan Adegan Seksual
Pasal 9
1. Lembaga penyiaran televisi dilarang menampilkan adegan yang secara jelas didasarkan atas hasrat seksual.
2. Lembaga penyiaran televisi dibatasi menyajikan adegan dalam konteks kasih sayang dalam keluarga dan persahabatan, termasuk di dalamnya: mencium rambut, mencium pipi, mencium kening/dahi, mencium tangan, dan sungkem.

Bagian Kedua
Pelarangan dan Pembatasan Adegan Kekerasan dan Sadisme
Pasal 10
1. Program dikatakan mengandung muatan kekerasan secara dominan apabila sepanjang tayangan sejak awal sampai akhir, unsur kekerasan muncul mendominasi program dibandingkan unsur-unsur yang lain, antara lain yang menampilkan secara terus menerus sepanjang acara adegan tembak-menembak, perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, darah, korban dalam kondisi mengenaskan, penganiayaan, pemukulan, baik untuk tujuan hiburan maupun kepentingan pemberitaan (informasi).
2. Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis.
3. Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
4. Lembaga penyiaran dilarang menyajikan lagu-lagu atau klip video musik yang mengandung muatan pesan menggelorakan atau mendorong kekerasan.
5. Program atau promo program yang mengandung muatan kekerasan secara dominan dan jelas, dibatasi waktu penayangannya.

BAB VIII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN TELEVISI
Pasal 11
1. Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan informasi klasifikasi program isi siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.
2. Penggolongan isi siaran diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok usia, yaitu:
1. Klasifikasi A: Tayangan untuk Anak, yakni khalayak berusia di bawah 12 tahun;
2. Klasifikasi R: Tayangan untuk Remaja, yakni khalayak berusia 12-18 tahun;
3. Klasifikasi D: Tayangan untuk Dewasa; dan
4. Klasifikasi SU: Tayangan untuk Semua Umur.
3. Untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi, informasi penggolongan program isi siaran ini harus terlihat di layar televisi di sepanjang acara berlangsung.
4. Secara khusus atas program isi siaran yang berklasifikasi Anak dan/atau Remaja, lembaga penyiaran dapat memberi peringatan dan himbauan tambahan bahwa materi program isi siaran klasifikasi Anak dan/atau Remaja perlu mendapatkan arahan dan bimbingan orangtua.
5. Peringatan atau himbauan tambahan tersebut berbentuk kode huruf BO (Bimbingan Orangtua) ditambahkan berdampingan dengan kode huruf A untuk klasifikasi Anak, dan/atau R untuk klasifikasi Remaja. Kode huruf BO tidak berdiri sendiri sebagai sebuah klasifikasi penggolongan program isi siaran, namun harus bersama-sama dengan klasifikasi A dan R.

BAB IX
PRIVASI
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan suatu program siaran baik itu bersifat langsung (live) atau rekaman (recorded), lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi, sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita.

BAB X
NARASUMBER
Pasal 13
1. Dalam setiap program yang melibatkan narasumber, lembaga peyiaran harus menjelaskan terlebih dahulu secara terus terang, jujur, dan terbuka kepada narasumber atau semua pihak yang akan diikutsertakan, tentang sifat, bentuk, dan tujuan dari acara, sehingga dipastikan bahwa narasumber sudah benar-benar mengerti semua hal tentang acara yang akan mereka ikuti.
2. Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun.


BAB XI
BAHASA SIARAN
Pasal 14
1. Lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik tertulis atau lisan kecuali bagi program siaran atau berita yang disajikan dalam bahasa daerah atau asing.
2. Lembaga Penyiaran yang menggunakan bahasa asing dalam pemberitaan, hanya boleh menyiarkan sebanyak 30 % dari total siaran acara.
3. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran, harus membuat terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, baik dalam bentuk sulih suara atau berupa teks.
BAB XII
PRINSIP JURNALISTIK
Pasal 15
1. Lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi program faktual wajib mengindahkan prinsip jurnalistik, yaitu akurat, berimbang, ketidakberpihakan, adil, tidak beritikad buruk, tidak mencampuradukkan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
2. Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

BAB XIII
SENSOR
Pasal 16
1. Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
2. Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal secara mandiri atas materi siaran non berita seperti sinetron, program komedia, program musik, klip video, program features/dokumenter, baik asing mau pun lokal, yang bukan siaran langsung.

BAB XIV
PENGAWASAN, PENGADUAN DAN PENANGGUNGJAWAB
Bagian Pertama
Pengawasan
Pasal 17
1. KPI mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran.
2. Pedoman Perilaku Penyiaran harus menjadi pedoman lembaga penyiaran dalam memproduksi suatu program siaran.
3. Pedoman Perilaku Penyiaran wajib dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran


Bagian Kedua
Sosialisasi
Pasal 18
Lembaga penyiaran wajib mensosialisasikan isi Pedoman Perilaku Penyiaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, dan pendanaan program siaran, baik asing mau pun lokal, dari lembaga penyiaran bersangkutan.


Bagian Ketiga
Pengaduan
Pasal 19
Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dapat mengadukan ke KPI.
Pasal 20
KPI menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.


Pasal 21
Dalam hal KPI memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan atau pengaduan, Lembaga Penyiaran tersebut diundang untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut.

Bagian Keempat
Hak Jawab
Pasal 22
1. KPI memberikan kesempatan kepada Lembaga Penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran untuk melakukan klarifikasi berupa hak jawab, baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk didengar langsung keterangannya sebelum keputusan ditetapkan.
2. Berkaitan dengan ketentuan ayat (1) di atas, setiap Lembaga Penyiaran harus menunjuk seorang ‘penangan pengaduan’ yang akan menangani setiap laporan dan pengaduan tentang kemungkinan pelanggaran.

Bagian Kelima
Materi Rekaman Siaran dan Keputusan
Pasal 23
1. Untuk kepentingan pengambilan keputusan, KPI memiliki wewenang untuk meminta kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk memperlihatkan rekaman bahan siaran yang diadukan lengkap dengan penjelasan-penjelasan tertulis dari penanggung jawab program lembaga penyiaran tersebut.
2. Berkaitan dengan ayat (1), lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman siaran selama minimal satu tahun.

Bagian Keenam
Penanggungjawab
Pasal 24
1. Bila terjadi pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran, maka yang bertanggung jawab adalah Lembaga Penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung dugaan pelanggaran tersebut.
2. Ketentuan dalam ayat (1) di atas berlaku untuk seluruh jenis program, baik faktual maupun non-faktual, program yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli dari pihak lain dan/atau asing, program yang dihasilkan dari suatu kerjasama produksi maupun yang disponsori oleh pihak lain dan/atau asing.

Bagian Ketujuh
Pencatatan Pelanggaran
Pasal 25
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran terhadap Pedoman Program Penyiaran akan dicatat dan direkam oleh KPI dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam hal memberikan keputusan-keputusan yang menyangkut Lembaga Penyiaran, termasuk keputusan dalam hal perpanjangan izin siaran.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku, serta pandangan dari masyarakat.
Pasal 27
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/5/2006 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 28
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar