Rabu, 07 April 2010

Tugas Legal kelompok

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara hukum, dimana di mata hukum keadilan sangat dijunjung tinggi, dan di mata hukum kedudukan tiap-tiap individu adalah seimbang. Namun ironisnya, terjadi berbagai ketidakadilan dalam hukum di Indonesia.

Hukum terkadang tidak lepas dari potret kemiskinan yang terjadi di Indonesia, tidak jarang kaum yang kurang dalam bidang materi melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satu tindakan yang dilakukan misalnya mencuri.

Pencurian, yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362) merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum pidana, karena hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Tindak pencurian diatur dalam pasal 362 hukum pidana, dimana tindakan yang termasuk pencurian adalah barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, dihukum karena melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali enam puluh rupiah.

Salah satu contoh kasus pencurian adalah pencurian tiga buah biji kakao yang dilakukan oleh seorang nenek.

Kasus pencurian ini dimulai ketika Aminah, nenek berusia 55 tahun hendak menambah biji kakao di rumahnya, ia memutuskan mengambil tiga buah biji kakao milik perkebunan PT PT Rumpun Sari Antan 4 yang berdekatan dengan rumahnya. Belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya, Sutarno memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Namun manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.

Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Setelah vonis percobaan itu pun, jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hukuman kepada Minah memang tak lepas dari proses hukum yang telanjur menjeratnya dari mulai penyidikan di kepolisian.

1.2. Rumusan Masalah

1.2.1 Apakah vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan?

1.3. Tujuan

1.3.1. Mengetahui pengertian hukum dan hukum pidana

1.3.2. Menganalisis hukum yang berlaku di Indonesia

1.3.3. Memberi fakta tentang keadaan keadilan di Negara Indonesia

1.3.4. Menganalisa apakah vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan

1.4. Manfaat penulisan

1.4.1 Manfaat akademis

Memberikan kontribusi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

1.4.2 Manfaat praktis

Memberikan penjelasan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait seperti penegak hukum agar dapat berlaku adil.

1.5. Sistematika penulisan

1.5.1 BAB I PENDAHULUAN

Bab ini berisi latar belakang makalah, ringkasan kasus yang akan dibahas dalam makalah ini. Terdapat juga rumusan masalah dan tujuan pemilihan kasus. Selain itu terdapat juga sistematika penulisan, yang berisi penjelasan singkat tentang apa saja yang dibahas dalam tiap-tiap bab.

1.5.2 BAB II LANDASAN TEORI

Bab ini berisi landasan teori hukum yang digunakan untuk membahas kasus pencurian biji kakao oleh Aminah.

1.5.3 BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Bab ini berisi tentang analisa dan pembahasa kasus pencurian biji kakao oleh Aminah dan kaitannya dengan hukum pidana

1.5.4 KESIMPULAN DAN SARAN

Bab ini berisi tentang kesimpulan hasil pembahasan kasus pencurian biji kakao oleh Aminah, serta saran untuk perbaikan keadilan dalam hukum di Indonesia.


BAB II

LANDASAN TEORI

4.1 Pengertian hukum

4.2 Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhdap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Hukum pidana dimuat dalam satu kitab Undang-Undang yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang disingkat “KUHP” (WvS).

4.3 Pengertian kepentingan umum

2.5.1. Badan dan peraturan perundangan Negara,

seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Penjabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

2.5.2. Kepentingan umum tiap manusia,

Yaitu: jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda

4.4 Pelanggaran

Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda

4.5 Kejahatan

Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti: pembunuhan, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dan sebagainya.

Contoh pelanggaran kejahatan terhadap umum berkenaan dengan:

2.5.1. Badan/Peraturan Perundangan Negara, misalnya pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya

2.5.2. Kepentingan hukum manusia

2.5.2.1. Terhadap jiwa : pembunuhan

2.5.2.2. Terhadap tubuh : penganiayaan

2.5.2.3. Terhadap kemerdekaan : penculikan

2.5.2.4. Terhadap kehormatan : penghinaan

2.5.2.5. Terhadap milik : pencurian

4.6 Pidana

Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam Hukum Pidana.

Menurut KUHP pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :

2.6.1. Pidana pokok (utama)

2.6.2.1. Pidana mati

2.6.2.2. Pidana penjara

2.6.1.1. Pidana seumur hidup

2.6.1.2. Pidana penjara selama waktu tertentu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)

2.6.1.3. Pidana kurungan (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun)

2.6.1.4. Pidana denda

2.6.1.5. Pidana tutupan

2.6.2. Pidana tambahan

2.6.2.1. Pencabutan hak-hak tertentu

2.6.2.2. Perampasan (penyitaan barang-barang tertentu)

2.6.2.3. Pengumuman keputusan hakim

4.7 Pencurian Biasa

Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00".

Unsur-unsur pencurian

2.7.1. Unsur-unsur Objektif berupa

2.7.1.1. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen).

Oleh karena didalam kata “mengambil” sudah tersimpul pengertian “sengaja”, maka undang-undang tidak menyebutkan “dengan sengaja mengambil”. Kalau kita mendengar kata “mengambil” maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam contoh berikut timbul permasalahan apakah unsur “mengambil” telah dipenuhi sehingga perbuatan yang dimaksud dapat dikualifisir sebagai pencurian? A berdiri di pasar hewan. Di sampingnya ada seekor sapi yang diikat milik B yang pada waktu itu sedang makan nasi di sebuah warung. Kemudian datang C yang mengira bahwa sapi tersebut milik A. C menawar sapi tersebut dengan sejumlah harga dan A langsung menerima uang harganya. Karena mengira bahwa dia membeli dari pemilik yang sah, C lalu menuntun sapi tersebut pulang ke rumah. Apakah A maupun C dapat dituntut karena pencurian? Terang dalam hal ini tidak ada unsur “mengambil” dari pihak A. menurut Langemeyer (dalam bukunya Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H.) A dapat dipersalahkan “menyuruh mencuri” (“doen plegen”) sesuai dengan ketentuan pasal 55 KUHP. C dianggap sebagai manus ministra yang mengambil sapi tersebut karena mengira miliknya A, oleh karena mana dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Manus ministra adalah orang yang berbuat tanpa kesengajaan, kesalahan atau pertanggungjawaban, disebabkan:

- Karena dia tidak mengetahui

- Karena dia disesatkan atau

- Karena adanya paksaan

Manus ministra tersebut, sebagai pelaku langsung tidak dapat dipidana, karena sebenarnya kita hanya merupakan alat tak berkehendak (“Willoos werktuig).

Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari - jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Sebagaimana dalam banyak tulisan, aktifitas tangan dan jari - jari sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan syarat dari adanya perbuatan mangambil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa "perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui".

2.7.1.2. Unsur benda.

Barang yang diambil itu harus barang yang berwujud, sekalipun tenaga listrik melalui interpretasi extensive dapat menjadi objek pencurian. Selain itu barang tersebut harus dapat dipindahkan (“verplaatsbaar”). Pembentuk undang-undang memang sengaja menghindari penggunaan istilah “tidak bergerak” (“onroerend”). Dengan menggunakan istilah “barang yang dapat dipindahkan” dan menghindari penggunaan istilah “tidak dapat bergerak”, maka lalu dimungkinkan adanya pencurian barang-barang yang karena sifatnya tak dapat bergerak tapi kemudian dengan memisahkannya lalu dapat dipindahkan. Misalnya pencurian pohon, yang tadinya tidak dapat bergerak, tapi setelah ditebang lalu dapat dipindahkan.

Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak (roerend goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah terlepas/dilepas. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak.

2.7.1.3. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.

Pelaku harus mengetahui, bahwa barang yang diambil itu baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian adalah milik orang lain. Sekalipun pencurian biasanya dilakukan untuk memperoleh keuntungan (“winstbejag”).

Yang menjadi pertanyaan adalah: “Kapan telah terjadi tindakan pemilikan “toeeigening”)? Apakah sudah ada pemiliknya, apabila si pelaku telah mengambil barang milik orang lain. Dalam hal yang demikian maka setiap tindakan yang demikian rupa sehingga pelaku memperoleh penguasaan sepenuhnya atas barang yang bersangkutan hingga penguasaan hilang sama sekali bagi pemilik yang sebenarnya.

Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri. Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik negara. Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda yang ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian.

2.7.2. Unsur - Unsur Subjektif berupa :

2.7.2.1. Maksud untuk memiliki.

Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri (Satochid Kartanegara 1:171) atau untuk dijadikan sebagai barang miliknya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan per buatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

2.7.1.2. Melawan hukum.

Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan kete rangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada di belakangnya (Moeljatno, 1983:182). Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Dalam praktik hukum terbukti mengenai melawan hukum dalam pencurian ini lebih condong diartikan sebagai melawan hukum subjektif sebagaimana pendapat Mahkamah Agung yang tercermin dalam pertimbangan hukum putusannya (No. 680 K/Pid/1982 tanggal 30-7-1983). Dimana Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (yang menghukum) dan membebaskan terdakwa dengan dasar dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan pertimbangan hukum "tidak terbukti adanya unsur melawan hukum". Sebab pada saat terdakwa mengambil barang-barang dari kantor, dia beranggapan bahwa barang-barang yang diambil terdakwaadalah milik almarhum suaminya. Sebgai seorang ahli waris, terdakwa barhak mengambil barang-barang tersebut (Yahya Harahap, 1988:868). Pada bagian kalimat yang berbunyi "dia beranggapan bahwa barang-barang yang diambil terdakwa adalah milik almarhum suaminya" adalah merupakan penerapan pengertian tentang melawan hukum subyektif pencurian pada kasus konkrit dalam putusan pengadilan. Walaupun sesungguhnya tidak berhak mengambil sebab barang bukan milik suaminya, tetapi karena dia beranggapan bahwa barang adalah milik suaminya, maka sikap batin terhadap perbuatan mengambil yang demikian, adalah merupakan tiadanya sifat melawan hukum subyektif sebagaimana yang dimaksud pasal 362 KUHP. Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dilihat dart mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno, 1983:132). Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam melawan hukum mate rill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana pendapat Vos yang menyatakan bahwa melawan hukum itu sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak dikehendaki atau tidak diperbolehkan (Moeljatno, 1983:131).

2.8 “GEQUALIFICEERD DIEFSTAL” (Pencurian dengan pemberatan)

Berbeda dengan pasal 362 KUHP, maka pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dinamakan: “Pencurian dengan kualifikasi” (gegualificeerd diefstal”). Prof. Wirjono menterjemahkannya dengan “pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian dengan pemberatan”, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya.

Mengenai hal ini pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan:

2.8.1. Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun :

2.8.1.1. Pencurian ternak

2.8.1.2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang;

2.8.1.3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak;

2.8.1.4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama

2.8.1.5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat (“inkliming”) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

2.8.2. Jika pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no. 4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

2.9 Pencurian ringan (pasal 364 KUHP)

Pencurian ringan ini berbeda dengan macam pencurian lainnya; misalnya: pencurian dengan unsur-unsur pemberatan (“gequalificeerd diefstall”). Sebab pasal pencurian barang-barang yang nilainya sangat rendah (yaitu semula hanya untuk barang yang tidak bernilai lebih dari Rp; 25,00) orang tak seberapa merasa sifat jahat perbuatannya. Misalnya karena merasa haus setelah kerja di terik matahari maka diambillah sebuah mangga atau kelapa dari halaman seorang tetangga. Oleh karena itu ancaman pidananya hanya minimum 3 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp. 60,00.

Namun dengan perkembangannya waktu, maka harga barang-barangnya naik, hingga praktis hampir tidak ada barang yang harganya kurang dari Rp. 25,00. Oleh karena itu dalam tahun 1960, yaitu dengan Undang-undang no. 16/Prp/1960 Pemerintah menaikkan nilai Rp. 25,00 tersebut menjadi Rp. 250,00. Dan sejalan dengan itu ancaman pidana denda dalam KUHP dinaikkan 15 kali.

2.10 Pencurian dengan kekerasan

Pasal 365 KUHP menyebutkan di antaranya:

2.10.1. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya:

2.10.2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

2.10.3. Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun

2.10.4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika peruatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

2.11 Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919

2.11.1. Sifat melawa hukum formil

adalah suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik (tindak pidana) dalam suatu peraturan perundang-undangan

2.11.2. Sifat melawan hukum materil

adalah suatu perbuatan melawan hukum atau tidaknya digantungkan pada azas-azas hukum tidak tertulis, misalnya rasa keadilan masyarakat

2.11.3. Kriteria perbuatan melawan hukum :

2.11.3.1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

2.11.3.2. Melawan hak subjektif orang lain.

2.11.3.3. Melawan kaidah tata susila.

2.11.3.4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketertiban, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyrarakat atau terhadap harta benda orang lain.


BAB III

PEMBAHASAN

Aminah, nenek usia 55 tahun, didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto akhirnya menjatuhkan vonis :

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan."

Padahal nilai materi dari tiga buah biji kakao hanya sebesar Rp. 2000,-.

Analisis unsur-unsur tindak pidana didalam pasal 362 KUHP.

Dalam pasal ini dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh nenek Aminah, namun terlebih dahulu harus dianalisa apakah perbuatan sang nenek telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 362 ini, seperti unsur subyektif, dan unsur obyektif.

Unsur obyektif:

- Perbuatan mengambil

Nenek Minah secara sadar mengambil unsur benda yang bukan miliknya. Memindahkannya dari tempat semua secara ”sengaja”.

- Barang

Pohon, buah, maupun biji kakao yang merupakan hasil dari pohon kakao yang ada di perkebunan tempat Nenek Minah bekerja adalah kepunyaan pemilik perkebunan. Dan unsur mengambil barang yang seluruhnya ataupun sebagian adalah milik orang lain telah terpenuhi.

- Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Biji kokoa yang diambil oleh Nenek Minah, berada dalam pekarangan halaman PT. RSA 4 yang berarti seluruh pohon, buah, biji yang ada di dalamnya adalah milik PT RSA 4.

Unsur subyektif :

- Maksud untuk memiliki

Perbuatan Nenek Aminah yang mengambil 3 biji kokoa untuk memilikinya, dan ditanam di halaman rumahnya. Dapat dikatakan bahwa pelaku harus mengetahui, bahwa barang yang diambil itu baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian adalah milik orang lain. Sekalipun pencurian biasanya dilakukan untuk memperoleh keuntungan (“winstbejag”), keuntungan disini adalah untuk menambah biji kokoa di halaman rumahnya.

- Melawan Hukum

Perbuatan Aminah adalah perbuatan melawan hukum, karena ia mengambil unsure benda secara sadar yang memang bukan miliknya.

Apalagi PT.RSA 4 juga telah memasang peringatan di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan.

Unsur-unsur tindak pidana yang terkandung didalam pasal 362 KUHP:

- Barangsiapa (subyektif)

- Mengambil (obyektif)

- Barang (obyektif) (yang sebagian / seluruhnya kepunyaan orang lain)

- Dengan maksud memiliki (subyektif)

- Secara melawan hukum (obyektif)

Jadi dapat disimpulkan, bahwa nenek aminah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jika dilihat dari kriteria perbuatan melanggar hukum menurut Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919 :

- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

Nenek Minah mempunyai kewajiban untuk tidak mengambil biji kokoa yang bukan miliknya

- Melawan hak subjektif orang lain.

Perbuatan Nenek Minah melawan hak subyektif milik PT. RSA 4, maksudnya PT. RSA 4 memiliki hak untuk hasil perkebunannya sendiri

- Melawan kaidah tata susila.

Perbuatan pencurian ini melanggar norma susila

- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketertiban, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Nenek Minah seharusnya tidak mengambil apa yang memang bukan miliknya.

Nenek Minah memang memenuhi kriteria tindakan pidana pencurian baik menurut pasal 362 atau Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919, namun disini, kita juga mempunyai sisi lain dalam melihat kasus ini.

Memang perbuatan mencuri atau perbuatan-perbuatan tercela lainnya yang diatur didalam KUHP maupun UU lain yang melanggar norma-norma hukum, norma agama, norma kesusilaan tidak dapat ditolerir. Dan didalam hukum juga tidak memandang seberapa kecil atau besarnya perbuatan yang melanggar hukum harus tetap ditindak berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan rasa keadilan.

Namun sebagai manusia yang mempunyai hati nurani dan akal yang sehat kita harus tetap bisa melihat keadilan tidak dengan satu sudut pandang. Apalagi dalam kasus ini, Nenek Minah yang memang lemah secara edukasi memiliki ketidaktahuan akan perbuatan yang dilakukannya, perbuatan pencurian ini dilakukan secara tidak ia sengaja.

Sebenarnya para pihak penegak hukum harus jeli dalam menanggapi kasus ini. Jangan sampai berakhir seperti ini, sedangkan tindak pidana korupsi yang menghabiskan uang rakyat dan menyebabkan banyak rakyat Indonesia yang menderita susah sekali untuk dituntaskan dan kadang vonis yang diberikan tidak seimbang dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus nenek minah ini merupakan kasus yang sepele yang tidak perlu dibesar – besarkan karena barang yang sebenarnya dicuri oleh nenek minah nominalnya bisa dikatakan sangatlah tidak terlalu menguntungkan.

Jika semua pengadilan berpikir bahwa semua tindakan salah dan melanggar hukum di Indonesia harus diadili memang benar harus diadili tetapi dalam mengadilinya itu jaksa harus dapat memilah kasus apa yang pantas diadili atau kasus yang menggunakan cara keluar dengan jalan kekeluargaan, karena kejahatan di Indonesia semakin meluas dan mewabah dimana – mana untuk itu pemerintah yang berwajib harus jeli menentukan kasus ini dimana.

Pemerintah lebih baik memperhatikan para penjahat yang lebih berbahaya atau para koruptor yang lebih menakutkan daripada hanya memperhatikan kasus hukum yang kapasitasnya sepele yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara baik – baik tanpa harus masuk ke meja hijau.


BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Hukum dibuat untuk menegakkan keadilan, tanpa membeda-bedakan derajat setiap orang. Namun terkadang praktek yang terjadi di lapangan dapat bertolak belakang dengan teori yang ada.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh Aminah, dimana vonis yang dijatuhkan atasnya terasa terlalu berat, adalah potret dari ketidakseimbangan hukum yang ada di Indonesia. Pidana yang dijatuhkan terlihat tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Memang tindakan yang dilakukan Aminah memenuhi unsur-unsur pasal 362 tentang pencurian, namun Hakim setidaknya mempertimbangkan nilai nominal dari benda yang diambilnya. Apalagi Aminah melakukan hal ini bukan karena ia sengaja, tapi lebih karena ketidaktahuannya akan hukum.

Saran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar