Rabu, 21 April 2010

Tugas Analisa RUU Partai Politik

Analisa RUU Partai Politik 2007

Dalam RUU Partai Politik Tahun 2007, memberikan penjelasan umum seperti ini

I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.

Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui.

Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.

Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.

Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun 1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang ini dengan sistematika sebagai berikut: (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan Partai Politik; (3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan Fungsi; (6) Hak dan Kewajiban; (7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8) Organisasi dan Tempat Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan Keputusan; (11) Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik; (13) Pendidikan Politik; (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik; (15) Keuangan; (16) Larangan; (17) Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik; (18) Pengawasan; (19) Sanksi; (20) Ketentuan Peralihan; dan (21) Ketentuan Penutup.

Dalam RUU Partai Politik Tahun 2007 saya ingin menganalisa RUU ini apakah dapat menampung aspirasi rakyat ataukah tidak.

Dalam RUU ini terdapat pasal yang bertentangan dengan dengan Pasal 28 UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia. Yaitu Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila: (a) meninggal dunia; (b) mengundurkan diri secara tertulis; (c) menjadi anggota Partai Politik lain; atau (d) melanggar AD dan ART”.

Dalam pasal 16 ayat (1) RUU Partai Politik Tahun 2007 ini, hanya dijelaskan anggota partai politik yang diberhentikan dari partai politik apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD dan ART.

Dalam pasal ini tidak dibahas, mengenai anggota partai politik yang apabila telah terpilih menjadi Presiden atau Wakil Presiden untuk diberhentikan dari keanggotaan partai. Dalam hal ini dapat berpotensi untuk disalahgunakan oleh partai politik serta bisa memengaruhi agar Presiden mengambil kebijakan-kebijakan yang populer terutama menjelang masa pemilu dengan tujuan semata-mata untuk mendongrak suara partai politik. Selain itu Setelah memangku jabatan sebagai presiden/ wakil presiden seluruh waktunya seharusnya hanya untuk nusa dan bangsa. Namun dengan tetap menjadi anggota, pelindung/penasihat parpol, waktunya akan banyak tersita untuk memikirkan parpolnya dan mengakibatkan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden menjadi terabaikan. Selain itu juga jika tidak mundur dari keanggotaan, presiden/wakil presiden itu dipastikan akan selalu lebih melindungi, menguntungkan dan mendahulukan kepentingan parpolnya. Hal itu memunculkan diskriminasi kebijakan dan tindakan. Sehingga dapat saja aspirasi rakyat tidak didengar dan tidak ditampung hanya kepentingan partai politiknya saja yang didengar. Dan ini dapat melanggar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945.

Hanya ini saja yang dapat saya simpulkan dari analisis mengenai RUU Partai Politik Tahun 2007. Bahwa apabila dalam RUU ini, tidak dipertegas dan diperinci mengenai pemberhentian anggota partai politik yang telah terpilih menjadi presiden ataupun wakil presiden. Sehingga mungkin saja terdapat sifat subyektif dari pemimpin bangsa dan Negara ini dalam menampung dan mendengarkan aspirasi rakyat. Yaitu hanya mendengarkan aspirasi yang diberikan oleh partai politiknya yang telah mencalonkan dia sebagai presiden. Dan mengabaikan aspirasi dari pihak lain.

Kamis, 08 April 2010

Indonesian Political System

Keberadaan pemerintah sangat banyak membantu, karena pemerintah sebagai wakil rakyat, ia mewakili sekian banyak rakyat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, sehingga tidak semua rakyat terjun langsung untuk menjalankan roda pemerintahan. Bayangkan jika semua urusan tentang Indonesia diurusi oleh semua rakyat maka akan banyak pendapat yang berbeda – beda. Dan keberadaan pemerintah ini harus sangat di dukung namun di sisi lain selayaknya pemerintah menjalankan fungsi dan tugas mereka sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Sehingga masyarakat pun memiliki kepercayaan kepada wakil nya.


Peran ekonomi pemerintahan suatu negara yang menganut demokrasi social sangat merata. Karena sepengetahuan saya sebuah negara yang menganut system seperti ini memiliki kesamaan rata terhadap lainnya. Maksudnya semua warga negara sama rata dalam segala hal termasuk pendapatannya tanpa terkecuali baik presiden, buruh, atlet dll. Kebaikannya dari system ini adalah tidak terjadinya kesenjangan social antara yang kaya dan yang miskin semua memiliki hak yang sama, namun keburukannya tidak adil terhadap apa yang ia usahakan.

Pemerintahan Presidensial adalah salah satu sistem pemerintahan, dimana semua menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR atau parlemen. Dapat dikatakan bahwa wewenang penuh dalam aktivitas pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Ciri – cirri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislative.
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlemen.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan dari sistem presidensial adalah sebagai berikut :
1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusun program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan – jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan dari sistem presidensial adalah sebagai berikut :
1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
3. Pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar – menawar antara eksekutif dengan legislative sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Pemerintahan Parlementer
Pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya.
Ciri – cirri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislative atau parlemen adalah satu satunya badan yang angotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislative.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang – orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau cabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin cabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota cabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu – waktu parlemen dapat menjatuhkan cabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada cabinet.
5. Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala Negara adalah presiden dalam Negara Republik atau raja / sultan dalam Negara monarki. Kepala Negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai symbol kevaulatan dan keutuhan Negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan cabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen, Selanjutnya diadakan pemilihan umum lagi, untuk pembentukan parlemen baru.
Kelebihan sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative. Hal ini dikarenakan kekuasaan eksekutif dan legislative berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan badan eksekutif / cabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu – waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau cabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu – waktu cabinet dapat dibubarkan.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota cabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka ynag besar diparlemen dan partai, anggota cabinet dapat menguasai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan – jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sehingga secara umum perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer berada pada Penyelenggara pemerintahan dan tanggung jawab pemerintahan.

Pemilihan presiden yang dilakukan pertama kali dengan melakukan pengambilan suara melalui rakyatnya tidak dapat membuat pemerintah di indonesia dapat bertanggung jawab karena pemerintah di indonesia dipastikan akan lepas tangan atau tidak mau ikut campur dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh presiden maupun wakil presiden dapat dipastikan juga pemerintah di indonesia tidak mau terlihat melakukan kesalahan dengan beresiko turut ikut campur dalam keputusan pengambilan suara ini karena kemungkinan prinsip yang diambil oleh pemerintah dengan melakukan pemilihan yang dilakukan oleh rakyat ini semua resiko dan tanggung jawab apa yang dia pilih harus dipertanggung jawabkan dengan apa yang rakyat sudah putuskan. Oleh sebab itu pemerintah hanya dapat mengarahkan dan mencoba memberitahu masyarakat yang mana yang baik untuk dipilih atau yang pantas untuk memimpin negara kita agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam proses memimpin negara ini dan juga agar nantinya pemerintah tidak disalahkan nantinya karena pemilihan yang dipilih oleh rakyat tidak sesuai dengan yang dibayangkannya,untuk itu pemerintah hanya bertugas untuk mengarahkan aspirasi rakyat saja dan tidak lebih dari itu karena semua keputusan dalam pemilihan suara presiden dan wakil presiden dilakuka oleh rakyat dan keputusan itu tidak dapat diganggu gugat

Sebenarnya keberadaan pemerintah sangat mendukung masyarakat. Karena pemerintah berperan sebagai wakil rakyat. Bayangkan saja tidak ada pemerintah maka semua rakyat Indonesia campur tangan untuk mengatur pemerintahan Indonesia baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dll.